Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona
Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 40 agenda pariwisata di Provinsi Riau terpaksa ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan, dan menunggu pandemik COVID-19 berakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa, mengatakan 40 agenda pariwisata yang diundur itu terhitung sejak pekan keempat Maret sampai Juni 2020. Puluhan acara tersebut padahal sudah masuk dalam Kalender Pariwisata Riau.
Baca juga: Kemenparekraf siapkan 3 langkah selamatkan industri pariwisata
Baca juga: Pandemi COVID-19 akibatkan pariwisata Bali menurun
“Ditunda atau bisa juga dibatalkan gegara merebaknya virus corona di Riau. Lima di antaranya adalah event kegiatan dukungan Dinas Pariwisata Provinsi Riau,” katanya.
Lima acara yang mendapat dukungan Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, namun terpaksa ditunda antara lain Festival Subayang Kampar di Kabupaten Kampar, Lomba Mancing Dumai di Kota Dumai, Balimau Langgam di Pelalawan, Atib Koambai di Kabupaten Rokan Hilir, dan Festival Pantai Rupat di Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan event pariwisata lainnya yang masuk Kalender Pariwisata Riau, Raja Yoserizal berharap kabupaten/kota sebagai penyelenggara dapat menunda sementara waktu, karena situasi dan kondisi merebaknya virus corona tidak mungkin kegiatan itu dilaksanakan.
"Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jadi kita ikutilah kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Dispar Riau juga telah menerbitkan surat edaran nomor 556/DPAR-PP/281. Intinya adalah upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Riau, bagi asosiasi dan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bagi pengelola jasa perhotelan dan convention centre agar tidak melakukan transaksi bisnis yang bersifat mengumpulkan orang banyak (pernikahan, pameran, konvensi, pelatihan/Bimtek dan sejenisnya).
Kemudian kepada pengusaha kafe, restoran dan rumah makan untuk menerapkan sistem “take away” (bawa pulang) atau membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal satu meter.
Menutup sementara operasional/aktivitas di seluruh objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana akibat wabah virus corona.
Selanjunya, membatasi jam buka operasional bagi pengelola mal atau pusat perbelanjaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19.
“Tidak melakukan transaksi atau penawaran paket-paket wisata outbound dan paket wisata inbound bagi pengelola travel agent, tour operator atau biro travel," demikian Raja Yoserizal.
Baca juga: Industri pariwisata diajak siapkan paket liburan akhir tahun
Baca juga: Legislator apresiasi Kemenparekraf bantu pelaku industri wisata
Baca juga: Pelaku pariwisata dipastikan dapat insentif saat pandemi COVID-19
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020