Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR RI meminta agar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) karena lebih baik fokus pada penanganan pandemi COVID-19.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca Panjaitan meminta agar pembahasan RUU Ciptaker ditunda karena dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
"Kami dapat masukan, sebaiknya pembahasan RUU Ciptaker ditunda karena belum waktunya. Perhatian kita bagaimana tangani (pandemi COVID-19) di lapangan," kata Hinca dalam Raker Baleg bersama pemerintah secara fisik dan virtual di Jakarta, Selasa.
Hinca menilai belum tepat untuk membicarakan RUU Ciptaker dalam suasana pandemi COVID-19 karena saat ini yang dibutuhkan adalah keseriusan dan perhatian semua pihak untuk menghadapi COVID-19 bukan membahas RUU Ciptaker.
Baca juga: Baleg gelar raker minta penjelasan pemerintah terkait RUU Ciptaker
Selain itu, menurut dia, kalau materi pembahasan RUU Cipteker, khususnya draf RUU, belum didapat maka sebaiknya jadwal-jadwal yang telah disepakati untuk ditunda agar memiliki waktu untuk mempelajari.
"Karena mau tidak mau, hari-hari ini dibutuhkan perhatian serius terkait dengan penanganan COVID-19 di tengah masyarakat yang kita belum tahu kapan berakhir," ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun memberikan catatan penting terkait dengan RUU Ciptaker karena saat ini Indonesia menghadapi persoalan yang tidak biasa sehingga lebih baik fokus tanggulangi pandemi COVID-19.
Terkait dengan kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat, menurut dia, idealnya RUU tersebut dibahas setelah mendapatkan masukan masyarakat lalu baru disusun daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi.
Setelah keluarnya kebijakan tentang keuangan dan krisis keuangan, kata dia, urgensi Omnibus Law tidak menjadi prioritas.
Baca juga: Legislator: Omnibus Law Cipta Kerja tampung semua aspirasi
Berdasarkan tiga catatan itu, pihaknya keberatan RUU Ciptaker dan meminta penundaan hingga Presiden mengumumkan bahwa pandemi COVID-19 berakhir.
Dalam Raker tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan dihadiri sembilan anggota Baleg secara fisik dan 34 orang secara virtual.
Hadir secara fisik dalam raker tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020