Yerusalem (ANTARA News/AFP) - Tiga anggota Fatah dijatuhi hukuman mati di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas karena membunuh dua wartawan yang dekat dengan kelompok garis keras itu pada 2007, kata Hamas, Minggu.

Shadi Madhun, Shadi Khadar Ahmed dan Raed Maqussi dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan Suleiman al-Asha dan Mohammed Abdu pada Mei 2007, kata Kementerian Dalam Negeri Hamas dalam sebuah pernyataan.

Kementerian itu tidak menyebutkan kapan vonis itu dijatuhkan atau kapan hukuman mati tersebut akan dilaksanakan.

Pada saat kejadian, kedua wartawan itu bekerja untuk surat kabar "Palestina" yang dianggap dekat dengan Hamas.

Pembunuhan-pembunuhan itu dilakukan ketika Hamas dan kelompok sekuler Fatah kubu Presiden Palestina Mahmud Abbas bertikai untuk memperebutkan Jalur Gaza.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengecam vonis mati itu dan mendesak Hamas tidak melaksanakan eksekusi tersebut.

Kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza pada Juni tahun 2007 setelah mengalahkan pasukan Fatah yang setia pada Presiden Palestina Mahmud Abbas dalam pertempuran mematikan selama beberapa hari.

Sejak itu wilayah pesisir miskin tersebut dibloklade oleh Israel. Palestina pun menjadi dua wilayah kesatuan terpisah -- Jalur Gaza yang dikuasai Hamas dan Tepi Barat yang berada di bawah pemerintahan Abbas yang didukung Barat.

Uni Eropa, Israel dan AS memasukkan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009