Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 695 televisi berbayar ilegal yangmencakup sekitar 1,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia akan segeraditertibkan, demikian menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas,Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto.
"Departemen Kominfo pada dasarnya tetap mengacu pada UU No. 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi serta UU No. 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran dan juga pada PP No. 52 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dimana secara jelas keduaregulasi tersebut menyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembagapenyiaran berlangganan untuk sebelum menyediakan layanannya harus sudahmemiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran)," kata Gatot di Jakarta,Minggu.
Diamenjelaskan, penyelenggara televisi berbayar yang tidak memiliki izinakan menimbulkan "unequal treatment" dalam penyelenggaraan lembagapenyiaran berlangganan.
Sejauh ini penyelenggaraan televisi berlangganan di Indonesia dilakukanoleh MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), NusantaraSky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2),dan First Media (Kabel TV).
Gatot mengatakan,seandainya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan televisiberlangganan terus berkelanjutan, maka kemungkinan akan banyak dampaknegatifnya muncul.
"Di antaranya berkurangnya Pendapatan Negaradari sektor Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepertiBiaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dan Biaya Hak Penyelenggaraan(BHP) Penyiaran," katanya.
Selain itu, regulasi telekomunikasi dan penyiaran kurang dapat berjalandengan efektif, karena terbukti mudah dilawan serta sorotan negatifinternasional terhadap Indonesia akan bertambah, dalam hal ini dariaspek pelanggaran penyelenggaraan televisi berlangganan yang tidakberizin, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktekpembajakan dalam layanan tersebut.
Datamenunjukkan jumlah pelanggan televisi berlangganan di Indonesia adalahsekitar 900 ribu dan angka tersebut baru sekitar 9 persen dari totalpotensi market televisi berlangganan di Indonesia.
MenurutGatot, kecenderungan peningkatan pertumbuhan ini disebabkan kebutuhansebagian masyarakat Indonesia untuk memperoleh program siaran yanglebih berkualitas dan beragam secara world-wide dibandingkan denganprogram siaran free to air yang disiarkan melalui televisi-televisiterrestrial, baik stasiun televisi lokal maupun televisi nasional.
Berdasarkan monitoring Departemen Kominfo dan berbagai sumberinformasi, saat ini penyebaran kembali (redistributor) olehpenyelenggara televisi berlangganan tersebut dilakukan oleh sekitar 700entitas bisnis untuk cakupan sekitar 1,4 juta pelanggan di seluruhIndonesia.
Penyelenggara televisi berlangganan yang belumberizin adalah Barelang Vision di Batam dengan jumlah pelanggan 300biaya awal berlangganan Rp75.000 dan biaya langganan bulanan Rp55.000.TV Kabel di Bintan dengan jumlah pelanggan 50 biaya awal berlanggananRp100.000 dan biaya langganan bulanan Rp30.000, Salwa Vision di Batamdengan jumlah pelanggan 100 biaya awal berlangganan Rp100.000 dan biayalangganan bulanan Rp50.000. Bintan Vision di Tanjung Pinang jumlahpelanggan 1.000 biaya awal langganan Rp150.000 dan biaya langgananperbulan Rp60.000.
Batanghari Vision di Jambi jumlah pelanggan 2.000 biaya awalberlangganan Rp200.000 dan biaya langganan perbulan Rp30.000, MekarVision di Pekanbaru biaya awal langganan Rp20.000 dan biaya langgananperbulan Rp50.000, Borneo Vision di Balikpapan dengan jumlah pelanggan30.000 biaya awal langganan Rp300.000 dan biaya langganan perbulanRp30.000, Mitra Vison di Balikpapan jumlah pelanggan 8.000 biaya awallangganan Rp100.000 dan biaya langganan perbulan Rp22.000, dan BukaVision di Balikpapan dengan jumlah pelanggan 60.000 biaya awallangganan Rp250.000 dan biaya langganan perbulan Rp30.000.
Ada pula Kawal Vision di Balikpapan dengan jumlah pelanggan 1.000 biayaawal berlangganan Rp250.000 dan biaya langganan perbulan Rp25.000,Balikpapan Baru Vision di Balikpapan jumlah pelanggan 1.000 biaya awallangganan Rp250.000 dan biaya langganan bulanan Rp30.000, Prima Visiondi Makassar dengan jumlah pelanggan 4.000 biaya awal berlanggananRp22.000 dan biaya langganan perbulan Rp55.000, Anjas Vision diMakassar biaya jumlah pelanggan 500 awal berlangganan Rp100.000 danbiaya langgganan perbulan Rp20.000, M3 Vision di Makassar jumlahpelanggan 2.000 biaya awal langganan Rp200.000 dan biaya langggananperbulan Rp50.000, serta Permata Vision di Makassar jumlah pelanggan1.500, biaya awal berlangganan Rp200.000 dan biaya langgganan perbulanRp35.000.
Masih ada Ravi Vision di Gresik jumlah pelanggan mencapai 3.000 biayaawal langganan Rp150.000 dan biaya langgganan perbulan Rp35.000, DutaVision di Banyuwangi jumlah pelanggan 2500 biaya awal langgananRp250.000 dan biaya langgganan perbulan Rp25.000, Matrix Vision diManado jumlah pelanggan 2000 biaya awal langganan Rp200.000 dan biayalanggganan perbulan Rp30.000, serta Gowa Vision di Rantau Prapat denganbiaya awal berlangganan Rp250.000 dan biaya langganan perbulan Rp35.000.
Pola operasional redistribusi layanan ini adalah menjadi pelanggan daripenyelenggara televisi berlangganan nasional yang berizin dan kemudianmelakukan redistribusi program siaran tanpa izin dari penyelenggaratelevisi berlangganan nasional tersebut. Pola lain adalah menjadipelanggan dari penyelenggara televisi berlangganan asing yang secarahukum tidak boleh bersiaran di Indonesia dan kemudian dilakukanredistribusi. Pola yang dianut lain yakni membuat head rnd yang terdiridari beberapa antenna TV Receive Only (TVRO) dan kemudian melakukanredistribusi dan komersialisasi tanpa izin pemerintah.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009