Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dan DPD 2009 terpilih yang baru ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu, masih dapat berubah, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan hasil pemilu yang berdampak pada perolehan suara maupun kursi, maka KPU harus menindaklanjuti perubahan itu.

"Misalnya gugatan hasil pemilu dikabulkan oleh MK dan terjadi perubahan, maka KPU harus melaksanakan (perubahan itu)," katanya.

Awalnya KPU berencana menunggu hasil keputusan MK terhadap sengketa hasil pemilu sebelum menetapkan anggota DPR dan DPD terpilih, namun KPU akhirnya memutuskan untuk menetapkan anggota legislatif terpilih tanpa menunggu MK.

"Keputusan tentang calon terpilih ini bersifat tetap, tetapi perubahan terjadi kalau ada putusan MK," katanya.

Minggu siang ini KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon anggota DPR dan DPD terpilih yang sebelumnya hendak dilaksanakan Senin, 25 Mei, namun dimajukan menjadi 24 Mei.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri seluruh anggota KPU, perwakilan KPU provinsi, saksi partai politik dan calon anggota DPD.

Ketua KPU mengatakan, sebelum mengumumkan nama-nama anggota DPR terpilih, pihaknya akan menjelaskan mekanisme penetapan calon terpilih sesuai dengan peraturan KPU.

"Hari ini kita tetapkan saja dulu, kalau nanti ada perubahan karena putusan MK, akan ditindaklanjuti," ujarnya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009