Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, menetapkan anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Kami tetap mengumumkan nama-nama caleg terpilih hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Minggu.
KPU sempat memikirkan tiga opsi dalam mengumumkan caleg terpilih yakni menunda penetapan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya mengumumkan nama caleg yang tidak bermasalah, atau menetapkan seluruh nama caleg terpilih untuk kemudian mengubahnya sesuai keputusan MK.
"Kami memilih opsi terakhir dengan catatan apabila keputusan MK nanti dapat mengubah jumlah kursi atau membatalkan kemenangan calon, mereka harus bersiap untuk lengser," katanya.
Jumlah anggota DPR yang ditetapkan adalah 560 orang, sedangkan anggota DPD 264 orang.
Untuk DPD rinciannya adalah empat anggota legislatif terpilih ditambah empat Pengganti Antar Waktu untuk setiap provinsi di Indonesia.
Saat ini terdapat sekitar 700 kasus dengan 84 jumlah perkara pada pemilu legislatif yang disidangkan di MK. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009