Banjarmasin (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), KH Asywadie Syukur, Minggu, berpendapat, MUI tidak bisa mengategorikan situs jejaring sosial maya Facebook sebagai haram atau sebaliknya karena tergantung konteks penggunaannya.
Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu berhati-hati mengeluarkan pendapat mengenai Facebook yang belakangan ramai dibicarakan berbagai kalangan di Indonesia.
"Kita tidak bisa memfatwakan `facebook` itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu kepada ANTARA.
Dia hanya mengingatkan tuntutan Islam yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang.
Contohnya, pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi guna menggali atau bertukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka facebook tentulah tidak bisa disebut haram.
Tapi bila digunakan untuk berkomunikasi dalam hal-hal terlarang, baik secara hukum positif Indonesia maupun menurut norma-norma Islam, maka faecbook bisa dikategorikan haram.
"Sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan untuk perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan," lanjutnya.
Dia lebih melihat posisi faecbook dari segi manfaat dan mudarat, jika mendatangkan kemanfaatan bagi kaum muslim boleh-boleh saja, tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram. (*)
(T.K-SHN/B/P004/P004) 24-05-2009 08:07:38
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
anak SD juga tau klw yg haram itu yg berhubungan dg maksiat so, jgn salahin facebook, salahin orgnya aja yg otaknya ngeres.
klw mmg facebook haram knapa bukan www.17tahun.us yg diharamin hhaa..
Mohon lebih di telaah lagi mengenai keputusan mengharamkan facebook!