Ini saya minta Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) saya minta Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) agar mereka ditegur
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah untuk menyisir kembali anggaran dan memangkas pagu-pagu belanja yang tidak prioritas, untuk kemudian dialokasikan kepada pembiayaan penanganan dampak virus Corona baru atau pandemi COVID-19.
Presiden, dalam sidang kabinet paripurna melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk memangkas belanja-belanja tidak penting untuk situasi saat ini seperti perjalanan dinas, rapat, dan pagu belanja lain yang tidak menimbulkan manfaat langsung ke rakyat.
“Terkait refocussing dan realokasi anggaran APBN 2020, saya ingin menekankan sekali lagi agar seluruh kementerian, seluruh lembaga, seluruh Pemda menyisir kembali APBN dan APBD-nya. pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas,” ujarnya.
Kepala Negara menegaskan jajaran K/L dan Pemda harus memfokuskan kebijakan anggaran untuk penanganan COVID-19.
“Baik di bidang kesehatan maupun penanganan dampak sosial ekonominya, sudah berkali-kali saya sampaikan jangan sampai lari dari tiga prioritas yang saya sudah sampaikan yaitu pertama kesehatan, terutama terkait COVID-19, kedua jaring pengaman sosial, dan ketiga stimulus bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha,” ujarnya.
Presiden hingga saat ini mendapat laporan masih banyak Pemda yang belum melakukan perubahan dalam struktur anggarannya atau masih bekerja secara “business as usual”. Menurut Kepala Negara, masih terdapat 103 daerah yang belum menyusun anggaran jaring pengaman sosial, kemudian 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19, dan sebanyak 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan COVID-19.
"Saya mencatat masih beberapa daerah yang APBD-nya business as usual. Ini saya minta Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) saya minta Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) agar mereka ditegur," ujar Presiden.
Baca juga: Anggaran Rp36,19 triliun Kementerian PUPR untuk tangani COVID-19
Baca juga: Indef: Anggaran penanganan COVID-19 agar dari proyek bukan prioritas
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020