Tanjungpinang (ANTARA News) - Kasus dugaan penyekapan terhadap wartawan Metro TV, Agus Fatur Rahman alias Bagas yang dilakukan pengusaha elpiji di Tanjungpinang, Bn, disidangkan pada Senin (25/5).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ronald Bakara, Sabtu mengatakan terdakwa dalam kasus tersebut adalah Bn.
"Sidang perdana kasus ini agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi," kata Ronald yang juga jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan Bn diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, karena telah menghalangi tugas wartawan.
"Bn akan didakwa melanggar Undang-undang pers," katanya.
Kasus penyekapan terhadap Bagas terjadi pada Juli 2008. Saat itu Bagas bersama rekannya, Hengki (mantan pembantu koresponden RCTI) mendatangi gudang Bumi Gas milik Bn.
Mereka ingin mengetahui pengaruh kelangkaan elpiji di Tanjungpinang.
Semula para karyawan Bumi Gas mengizinkan mereka mengabadikan kegiatan di gudang elpiji tersebut.
"Namun, setelah salah seorang karyawan Bumi Gas diwawancarai, ternyata kami tidak diperbolehkan keluar dari gudang itu, sebelum menghapus rekaman hasil liputan," kata Bagas.
Bagas berharap kasus ini segera dituntaskan secara adil oleh pengadilan, sehingga tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Kami juga berharap persidangan kasus ini secepatnya selesai, sehingga tidak mengganggu pekerjaan kami," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009