Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat pleno menentukan cara penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) pada Sabtu petang sehubungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada dua pendapat, jadi belum dirumuskan," kata ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU Jakarta, Sabtu.
Menurut Hafiz ada pendapat untuk menetapkan dulu calon anggota parlemen dari semua partai kemudian bila masih ada perubahan akan diubah dengan putusan dasar MK.
Namun pendapat lain meminta agar ada pemisahan sehingga calon legislator yang berasal dari partai politik yang tidak bermasalah di MK saja yang ditetapkan.
"Apapun hasil MK kalau memang akan mengubah, akan dilakukan perubahan," tegas Hafiz.
Sebelumnya, Hafiz mengatakan, sebelum menetapkan calon anggota DPR dan DPD terpilih, pihaknya berencana mengundang saksi maupun perwakilan partai politik yang berhasil mencapai ambang batas parlemen untuk menyampaikan tata cara penetapan calon terpilih.
Pertemuan antara KPU dan saksi maupun perwakilan dari partai politik itu dijadwalkan berlangsung Minggu (24/5) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan sembilan partai politik yang berhasil memperoleh sekurang-kurangnya 2,5 persen dari total suara sah nasional.
Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Rapat pleno direncanakan baru diadakan pada petang karena beberapa anggota KPU menghadiri bimbingan teknis tentang pemungutan dan perhitungan suara dengan Badan Program Pembangunan PBB (UNDP) di Bogor sejak pagi.
Sementara anggota KPU yang lain membahas rencana penyiaran debat pasangan capres cawapres dengan beberapa media televisi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009