Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh Kantor Akuntan Publik (KAP) menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu legislatif di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu.
"Semua sudah masuk karena dari kantor akuntan publik lebih gampang lain dari partai. Karena kita yang kasih tugas," kata Kepala Bidang Adminitrasi dan Hukum KPU Ahmad Fayumi di Jakarta, Sabtu.
Setelah ini selama tujuh hari laporan tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU untuk kemudian diberikan ke partai. Kemudian partai akan mengembalikan setelah tiga hari agar diumumkan kepada masyarakat, jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah dana setelah diaudit, Fayumi menyebutkan hampir sama dengan laporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU.
"Jumlah tidak berubah, kalau berubah kantor akuntan publiknya bagaimana?" ujarnya.
Mengenai dana yang berasal dari luar negeri yang mungkin diterima oleh per orang, Fayumi menjawab," Kita hanya mengaudit partai politiknya saja, mungkin agak susah ke situ."
Beberapa KAP yang ditugaskan KPU untuk melakukan audit antara lain Weddie Andriyanto dan Rekan, Wisnu B. Soewito serta Herman Dody Tanumihardja dan Rekan.
Sepuluh KAP tersebut juga mengaudit untuk dana kampanye anggota Dewan Perwakilan Daerah yang terdaftar di KPU provinsi.
Laporan dana kampanye partai paling lambat diserahkan paling lambat 25 April lalu dan diperiksa KAP selama 30 hari untuk diserahkan ke KPU.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009