Surabaya (ANTARA News) - Jaringan pelaku pemalsuan pita cukai rokok yang merugikan negara hingga senilai Rp1 trilun terbongkar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriadi, di Surabaya, Sabtu sore, mengungkapkan pelaku utama pemalsuan cukai rokok berinisial BS alias Frans memiliki jejaring yang cukup luas.

"Sebelumnya kami menangkap BS dan H di percetakan milik BS di Jalan Andong Raya Nomor 33 RT 009/RW VIII KOta Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Selatan," katanya di Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jatim itu.

Dari tangan BS dan H petugas menyita 515.580 helai pita cukai palsu, tujuh gulungan kertas bahan baku pita cukai, 92 kaleng tinta, satu unit mesin percetekan merek Heidelberg, dua alat pemotong kertas, satu rol segel pengaman (hologram), sebuah mesin penempel hologram merek Dimuken, beberapa pelat percetakan, dan dua mobil, masing-masing sedan Mercedes Benz S-600 nopol B-1469-QH dan sedan Volvo 960 GL nopol B-1244-TM.

"Akibat perbuatan pelaku di lokasi percetakan Jalan Palmerah itu, negara mengalami kerugian senilai Rp560 miliar," kata Anwar.

Kemudian penyelidikan dikembangkan lagi ke rumah kontrakan BS di Jalan Taman Ayu 389 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. Di tempat ini polisi mengamankan seorang wanita berinisial IE berikut barang bukti berupa 99 gulung hologram.

Dari Tangerang, petugas mengembangkan kasus itu di rumah tinggal BS di Jalan Jemur Andayani XI/3-5 Surabaya. Di tempat ini petugas mengamankan seorang karyawan berinisial AF dan empat anggota keluarga BS yang terdiri dari istri dan anak.

Sebanyak 930 ribu helai pita cukai palsu, dua rol hologram, empat pucuk senjata api, dan satu unit mobil Kia Sedona nopol L-9-EY yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu dari Jakarta itu disita petugas dari rumah tersebut.

Penindakan selanjutnya dilakukan di rumah anak BS di Jalan Jemur Andayani VII/5-7 Surabaya. Seorang tersangka berinisial D (anak BS) dan LS (karyawan) diamankan berikut barang bukti berupa lima rol hologram.

Terakhir, penindakan dilakukan petugas di rumah BS lainnya di Jalan Kutisari Utara V/19-A Surabaya. Suami-istri penjaga rumah tersebut diangkut petugas berikut 960 ribu helai pita cukai rokok.

"Perbuatan pelaku di beberapa tempat, mulai dari Tangerang hingga Surabaya telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Ini merupakan kasus pemalsuan terbesar," kata Anwar menambahkan.

Selain mesin percetakan yang berasal dari Jerman dan Jepang, pelaku juga mendatangkan hologram dari Cina. "Hologram itu dibawa sendiri oleh pelaku saat keluar dari Bandara," katanya.

Menurut dia, cukai palsu tersebut diedarkan kepada sejumlah produsen rokok baik berskala besar maupun kecil. "Hanya berapa persentasenya untuk perusahaan rokok berskala besar, masih kami selidiki lebih lanjut," katanya.

Pelaku sudah menjalankan usaha ilegal itu selama sembilan tahun terakhir. "Sudah lama dia menjalankan usahanya ini, tapi karena bentuknya sangat mirip dengan cukai asli membuat petugas kami kesulitan dan baru saat ini terbongkar," katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman delapan tahun penjara karena melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009