"... ada salah satu penumpang bus yang mereka naiki dan turun di Palembang diduga positif COVID-19 maka kita arahkan kendaraan tersebut ke RSBNH untuk dilakukan rapid test,"

Bandarlampung (ANTARA) - Enam Tenaga Kerja Indonesia ilegal asal Provinsi Lampung yang dideportasi dari Malaysia dan baru tiba di Terminal Induk Rajabasa pada Senin (13/4) 2020 pukul 23.30 WIB langsung dialihkan ke Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

"Jadi menurut informasi yang kami dapat bahwa ada salah satu penumpang bus yang mereka naiki dan turun di Palembang diduga positif COVID-19 maka kita arahkan kendaraan tersebut ke RSBNH untuk dilakukan rapid test," kata Kepala Dinas Ketenakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukmansyah di Bandarlampung, Senin malam.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya ingin menyambut keenam warga Lampung yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Induk Rajabasa dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada mereka sebelum di kembalikan ke daerahnya masing-masing.

Namun, ketika mendapatkan informasi dari Palembang yang menyampaikan kepada kepala Terminal Rajabasa bahwa seorang yang turun di sana dinyatakan positif COVID-19 untuk keamanan dan kenyamanan orang yang ada di sini mereka langusng diarahkan ke rumah sakit tanpa ada satu orang pun turun dari kendaraan itu.
Baca juga: Gelombang keempat TKI dari Malaysia tiba di Sumut

Untuk enam warga Lampung yang ada di mobil bus tersebut sebenarnya mereka sudah dikarantina selama 14 hari di Medan. Mereka berasal dari Lampung Selatan, Utara, Timur dan Tengah.

"Sebetulnya kami bersama pihak terkait sudah menyiapkan fasilitas kesehatan di terminal untuk memeriksa kesehatan mereka tapi kita tidak ingin ambil resiko karena ditakutkan semua penumpang terpapar virus ini sebab tergabung dengan penumpang yang turun di Palembang itu," kata dia.

Sementara, itu Kepala Terminal Induk Rajabasa Denny Wijdan mengungkapkan bahwa informasi yang didapatnya dari Kasubag TU Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V bahwa salah seorang yang menaiki bus bersama para TKI ilegal asal Lampung tersebut dinyatakan positif COVID-19 ketika mereka turun di Palembang dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Ia mengatakan bahwa kendaraan yang dinaiki oleh keenam warga Lampung bersama sembilan orang yang turun di Palembang tersebut yakni bus Pelangi dengan nomor plat BK 7386 JH yang memiliki rute Medan-Bandung.
Baca juga: Tes cepat 513 TKI Malaysia di Sumut semua negatif COVID-19

"Jadi saat sembilan orang itu turun di Palembang dan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Siti Fatimah salah satu dari mereka positif COVID-19, itu informasi yang saya dapat dari sana," jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, warga Lampung yang tadinya akan disambut di Terminal Rajabasa setelah berkoordinasi dengan pihak Dinasker mengarahkan agar keenam orang tersebut langsung dibawa ke RSBNH.

Kepala BP3TKI Lampung A. Salabi menjelaskan bahwa keenam orang tersebut dideportasi dari Malaysia karena mereka termasuk oekerja ilegal dan kebetulan saat ini sedang mewabah virus corona.

"Tapi untuk yang legal mereka masih bertahan di negara itu. Maka ke depan harapan kami kepada pihak imigrasi dapat selektif lagi dalam pembuatan paspor dan musti berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten/Kota untuk memastikan apakah mereka ini benar TKI atau pelancong," jelasnya.
Baca juga: 48 TKI dari Malaysia jalani "rapid test" COVID-19 di Bintan

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020