Pontianak (ANTARA) - Polda Kalbar mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AS, seorang wanita bandar narkotika.
"Kami (Polda Kalbar) telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah terkait hukuman terhadap komplotan jaringan peredaran narkotika yang dipimpin seorang wanita berinisial AS, yakni diputuskan hukuman mati," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Senin.
Putusan itu tertuang dalam petikan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020. Selain satu terdakwa dipidana hukuman mati, empat komplotan lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Pengungkapan komplotan bandar narkotika ini diawali dengan ditangkapnya seorang tersangka MJ pada 8 April 2019 dengan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi," katanya.
Timsus Ditnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap komplotan peredaran narkoba tersebut, dengan mengamankan empat tersangka.
Saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada pengendali jaringan yaitu seorang wanita dengan inisial AS warga Kecamatan Pontianak Timur. AS sempat masuk DPO, dan berhasil ditangkap pada 9 November 2019.
"AS merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan peredaran barang haram tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mewakili Polda Kalbar mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Mempawah terhadap putusan terdakwa kasus peredaran narkotika tersebut.
Ia mengatakan, dengan dijatuhkannya hukuman tertinggi bisa memberi efek jera terhadap bandar narkotika lainnya yang saat ini masih melancarkan aksinya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jambi amankan 39 kg sabu-sabu dari mobil pick up
Baca juga: Polda Kalsel ringkus bandar sabu dari Lapas Tarakan
Baca juga: Kebakaran Lapas Tuminting dipicu napi narkoba yang minta dibebaskan
Pewarta: Andilala
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020