Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara humanis dan tegas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid, Senin mengatakan, penerapan PSBB bukan lagi sekadar sosialisasi tetapi telah memasuki tahap penindakan.
"Sisi humanis dan ketegasan tetap dikedepankan dalam penindakan aturan tersebut," ujar Yusuf.
Dia menjelaskan, sisi humanis, yakni setiap anggota harus menyampaikan aturan PSBB secara baik kepada warga. Arahnya kesadaran terhadap aturan PSBB meningkat dan berdampak pada menurunnya angka penyebaran COVID-19.
"Karena yang kita hadapi ini adalah virus bukan warga sebagai pelanggar," ujarnya.
Baca juga: Petugas gabungan pantau "check point" penerapan PSBB di Jakarta Utara
Baca juga: DLH Jakarta Utara catat penurunan volume sampah selama PSBB
Jika ditemukan warga membandel dan tidak patuh aturan PSBB, maka akan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikenakan denda sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Penegakan aturan PSBB telah berjalan di enam kecamatan se-Jakarta Utara. Salah satu contoh yang ditegakkan seperti menyingkirkan tenda, meja dan bangku di rumah makan agar penjual hanya melayani pembeli dengan cara membawa pulang atau "take away".
"Warga juga diwajibkan untuk mengenakan masker kain jika mendesak untuk keluar rumah," kata Yusuf.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020