Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafonJakarta (ANTARA) - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian turut mendapat relaksasi sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR selama enam bulan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan keringanan ini untuk merespons ancaman dampak COVID-19 terhadap produksi pertanian. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan Syahrul di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemerintah bebaskan bunga KUR selama enam bulan
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari KUR sektor komoditas tanaman pangan yang menyerap sebesar Rp3,86 triliun dan perkebunan Rp4,12 triliun.
Kemudian, sektor tanaman hortikultura menyerap KUR sebesar Rp1,61 triliun, peternakan sebesar Rp2,68 triliun, serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR sebesar Rp1,19 triliun.
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari total alokasi Rp50 triliun dengan bunga enam persen," kata Syahrul.
Syahrul mengatakan program ini sudah dilaksanakan dengan aturan yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
Baca juga: Kementan catat serapan KUR sektor pertanian capai Rp10,2 triliun
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan untuk mendapatkan relaksasi di tengah pandemi Corona ini, ada sejumlah persyaratan.
Bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak COVID-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non-Produksi).
Sementara untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
Baca juga: Menkeu : 11,9 juta nasabah KUR dapat penundaan cicilan pokok dan bunga
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020