Jakarta (ANTARA) - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta menjadi penghalang bagi kelompok Wetonan melarikan diri ke Jawa Tengah usai merampok toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku dalam kelompok tersebut diwajibkan pulang ke Jawa Tengah selesai merampok toko emas.
"Setiap selesai melakukan kejahatan mereka harus berangkat ke Jawa Tengah agar membuang sial dan tidak tertangkap," ujsr Yusri di Jakarta, Senin.
Namun seiring aturan PSBB di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), baik di perbatasan Jakarta maupun penetapan status orang dalam pemantauan (ODP) bagi pemudik ke Jawa Tengah, membuat lima pelaku tak dapat pulang.
"Sehingga mereka balik lagi ke kos-kosannya dan akhirnya berhasil diamankan," ujar Yusri.
Baca juga: Kelompok Wetonan terlibat perampokan toko emas di Pasar Kemiri
Baca juga: Camat Kembangan sayangkan toko non kebutuhan pokok tetap bukaSebelum merampok toko mas, kelompok tersebut memantau targetnya selama sebulan. Kemudian beraksinya ditentukan sesuai hari dan jam keberuntungan mereka.
Perampok toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, merupakan penjahat sadis yang menamakan diri kelompok Wetonan.
"Para pelaku menamakan kelompok Wetonan dan telah berapa kali lakukan perampokan di beberapa tempat lintas provinsi," ujar Yusri Yunus.
Para pelaku yang terlibat kasus perampokan toko emas di Pasar Kemiri beranggota lima orang. Fakta itu berdasarkan pantauan CCTV yang didapatkan.
Tersangka yang diringkus, yakni T alias D (47), AH alias Riski (20), ADA (21), AA (23) dan P (49).
Pergerakan mereka diketahui di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat dan tertangkap pada Minggu (12/4). Seluruh tersangka terlibat baku tembak dengan petugas saat penangkapan.
Kemudian T alias D (47), AH alias Riski (21), ADA (22) dilumpuhkan petugas dan tewas saat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Sedangkan dua tersangka lainnya ditembak kaki dan mengalami patah tulang, kemudian mendapat pertolongan medis.
Para tersangka melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020