Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jatim Pargiyono di Surabaya, Senin, mengatakan hukuman khusus bagi WBP tersebut di antaranya dikurung di sel isolasi hingga masa pemidanaannya berakhir.
"Kanwil Kemkumham Jatim akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi perbuatan buruknya dalam program asimilasi dan integrasi selama masa pandemi COVID-19," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemkumham Jatim dukung sidang "teleconference" cegah COVID-19
Dalam keterangan tertulis, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
"Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," katanya.
Meskipun demikian, Pargiyono tidak menampik jika ada WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
"Sampai saat ini, ada 4 WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan haram atau 0,1 persen dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi," katanya.
Baca juga: Polda Jatim amankan 8.322 orang saat penerapan "physical distancing"
Dia merinci, 4 WBP itu yakni 1 orang dari Lapas Blitar kasus pencurian sepeda motor di Blitar, 2 orang dari Lapas Lamongan pelaku jambret di Surabaya, dan 1 orang dari Lapas Madiun dengan kasus pencurian sepeda motor di Malang.
"Kalapas dan karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail," katanya.
Namun, kata dia, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan pengawasan salah satunya dengan melakukan video call melalui aplikasi whatsapp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP.
"Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki telepon pintar, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa," katanya.
Baca juga: Polda Jatim lakukan sejumlah antisipasi terkait rencana "Anarko"
Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi.
"Pelanggaran ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang berangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru. Saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini," katanya.
Ia menambahkan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Lapas Klas I Surabaya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020