Tangerang (ANTARA) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi hingga tingkat RT dan RW menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi virus corona penyebab COVID-19 di daerah ini pada 18 April 2020.
"Ini bertujuan agar penerapan PSBB berjalan efektif, efisien dan dapat dilaksanakan secara optima,l" kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin.
Ahmed mengatakan kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah usai rapat bersama Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui Video Conference.
Baca juga: Gubernur Banten matangkan rencana PSBB Tangerang
Menurut dia, penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 tentang PSBB se wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Namun sebelum PSBB maka sosialisasi perlu diterapkan selama tiga hari yakni mulai Rabu (15/4) hingga Jumat (17/4) agar dapat diketahui publik.
Sedangkan sosialisasi itu melalui media online, siaran radio, baliho, media sosial (medsos) aparat kecamatan, kelurahan/desa hingga gugus tugas jejaring sosial.
Pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan masing masing setidaknya hingga tiga hari ke depan untuk segera membentuk satgas.
Baca juga: AP II pastikan Soekarno-Hatta siap jalankan PSBB
Ahmed menambahkan gugus tugas tingkat RT RW nantinya menjadi garda terdepan bersama aparat kepolisian dan TNI sebagai pelaksana di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut karena informasi dan sosialisasi mengenai PSBB akan lebih efektif oleh RT dan RW siaga COVID-19 sebagai upaya meminimalisasi pergerakan warga setempat.
Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan sudah mempersiapkan anggaran dari APBD setempat sebesar Rp150 miliar diperuntukkan kepada 83.333 kepala keluarga (KK) selama tiga bulan.
Demikian pula memberikan bantuan sosial tunai melalui rekening bank dengan Nilai Rp600.000 tiap KK selama satu bulan.
Ahmed mengatakan warga yang mendapatkan bantuan sosial itu adalah yang terdampak COVID-19 karena bantuan pangan non-tunai sudah diberikan oleh pemerintah pusat. ***3***
Baca juga: Gubernur Jabar teken Pergub No 27/2020 tentang Pedoman PSBB Bodebek
Baca juga: Gubernur Sumbar dorong Padang dan Bukittinggi terapkan PSBB
Baca juga: Padang berencana terapkan PSBB percepat pemutusan mata ratai COVID-19
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020