Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, selama periode Januari - April 2009 telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp7,2 triliun, kata Kapuspenkum Kejagung, M Jasman, di Jakarta, Jumat.

Dari dana sebesar tersebut, tercatat sebesar Rp3,5 triliun berasal dari perkara korupsi dan Rp3,7 triliun berasal dari perkara perdata dan tata usaha negara (datun), katanya.

"Dana tersebut telah disetorkan ke negara," kata M Jasman.

Menurut dia, jumlah uang negara yang diselamatkan tersebut, tentu tidak sinkron dengan BPK karena adanya penyerahan langsung ke instansi pemerintah terkait dimana perkara berasal.

Ia mengatakan, selama ini perkara-perkara korupsi yang ditangani Kejagung antara lain berasal dari laporan masyarakat atau yang diterima dari penyidik Polri.

Selain itu juga berasal dari penyidik dinas perikanan dan penyidik lainnya dari non kejaksaan.

"Periode Januari - April 2009, kami telah menerima laporan kasus korupsi sebanyak 247 kasus. Potensi kerugian negara Rp1,2 triliun," katanya.

Sedangkan dalam proses penyidikan periode yang sama tahun 2008 tercatat sebanyak 427 kasus dan dalam proses penuntutan terdapat 388 perkara dan potensi kerugian negara ditemukan sebesar RpRp1,2 triliun.

Ia mengakui, terbatasnya dana untuk memproses perkara dan masih rendahnya tingkat kesejahteraan aparat kejaksaan merupakan kendala hingga penuntasan perkara-perkara pidana belum optimal seperti diharapkan masyarakat.

Berdasarkan data Kejagung, perkara Pidana Umum yang masuk selama 2008 mencapai 140 ribu yang diterima dari penyidik polri, perikanan, atau penyidik non kejaksaan. Berhasil diselesaikan 1.400 perkara.

Untuk perkara Datun selama 2008 mencapai 518 perkara. Periode Januari - Maret 2009 perkara perdata dan tata usaha negara sebanyak 195 perkara.

Sementara itu pemerintah baru memberikan anggaran untuk menyelesaikan perkara tersebut untuk sebanyak 6.000 perkara.

"Artinya 134 ribu kasus lainnya telah ditangani oleh kejaksaan tanpa dana bantuan pemerintah. Untuk mengungkapkan kasus korupsi telah ditetapkan biaya yang boleh dikeluarkan kejagung Rp20 juta per kasus," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009