Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai COVID-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 M. Fikser di Surabaya, Senin.
Baca juga: Wali Kota Risma imbau ASN Pemkot Surabaya tidak mudik Lebaran
Menurut dia, pengaturan penyesuaian sistem kerja pegawai kecamatan dan kelurahan di Surabaya ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor: 800/3769/436.8.3/2020 pada tanggal 11 April 2020.
Penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku mulai Senin ini dengan diikuti "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Fikser memastikan kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini tidak mengganggu terhadap aktivitas pelayanan masyarakat karena pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui daring.
Baca juga: Wali Kota Surabaya pilih berkantor di Posko Penanganan COVID-19
"Pelayanan kepada warga tidak terganggu, karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window)," katanya.
Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah, mereka juga diwajibkan harus siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan.
Namun demikian, Fikser mengatakan, bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Pemprov Jatim koordinasi dengan Pemkot Surabaya tekan COVID-19
Ia berharap kebijakan ini dapat membatasi mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya.
"Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020