Mataram (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) akan menyiapkan 2.000 hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui program pelatihan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan hakim Tipikor di seluruh institusi pengadilan di Indonesia.
"Kami akan melatih sampai 2.000 hakim Tipikor, diharapkan tahun ini mampu melatih 600 sampai 700 hakim," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa usai pertemuan dengan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tata usaha negara se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah hakim Tipikor yang sudah dilatih atau hakim bersertifikat tipikor baru mencapai 600 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut dia, hakim yang akan dilatih hingga berhak mendapat sertifikat Tipikor harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu syarat formil yang mencakup harta kekayaan, pengalaman menjadi hakim minimal 10 tahun, pernah menangani perkara korupsi atau berpendidikan pascasarjana (S2)
Persyaratan lainya adalah syarat materil yang mencakup seleksi administrasi, perilaku, seleksi tertulis dan lisan.
"Seleksi lisan akan dilakukan oleh tim seleksi yang terdiri atas para hakim agung, dirjen dan kepala badan pengawasan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, peserta calon hakim tipikor yang dinyatakan lulus berhak mengikuti pelatihan.
Usulan hakim Tipikor diajukan oleh ketua pengadilan tingkat banding di daerah hukum masing-masing, yakni pengadilan tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan penguasaan pengetahuan dan teknis persidangan serta moral dan perilaku.
Calon peserta pelatihan dari pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) direkomendasikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan dan diusulkan ke pengadilan tingkat banding kemudian diajukan kepada panitia pelaksana di MA.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009