Kediri (ANTARA News) - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP)se-Jawa Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti"friendster" dan "facebook" yang berlebihan.
"Berlebihan ituantara lain jika penggunaannya menjurus pada perbuatan mesum, dan yangtidak bermanfaat," kata Humas FMPP, Nabil Harun di Kediri Jawa TimurJumat.
Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti, "friendster","facebook", maupun media komunikasi lainnya, seperti "audio call","video call", SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat,seperti dagang, "khitbah" (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.
Nabil mengatakan penggunaan jejaring tersebut sudahmengarah pada perilaku mesum, terlihat dari i berbagai gambar dantulisan yang terpampang.
Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan"facebook" berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadis, diantaranya kitab "Bariqah Mahmudiyyah" vol. IV hal. 7, Ihya "Ulumuddin"vol. III hal. 99, "I`anatut Thalibin" vol. III hal. 260, serta beberapalandasan kitab lainnya.
"Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan kitab dan Quran," katanya.
Ia juga menjelaskan pengambilan keputusan tersebut berbeda denganpengambilan keputusan lembaga lainnya yang juga mengadakan "bahtsulmasail" dan biasanya dilakukan dengan suara terbanyak.
"Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat.Jika memang tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertinggi,"katanya mengungkapkan.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selaludiawasi dengan perumus, yang dilanjutkan dilanjutkan dengan keputusan"musyahih" (untuk mensahkan).
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI diPondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediritersebut, diikuti sekitar 700 santri.
Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan hal, mulai dari jejaring sosial, pro kontra Ponari, dilema perempuan dimasa "iddah" (menunggu setelah suami meninggal), dan beberapa bahanlainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranyaK.H. Atoillah S. Anwar dari Lirboyo, Kediri, K.H. Abdul Muid dariRobithoh Maahid Islamiyah (RMI), K.H. Sunandi dari Banyuwangi, sertabeberapa kiai lainnya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009