Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku pengukuhan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia khususnya pada masa pandemi COVID-19 dalam rangka memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono dalam keterangannya di Jakarta, Senin menjelaskan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya kegiatan survei dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survei pembaharuan/special survey/survei tahunan/audit pembaharuan/audit antara, kegiatan re-inspection LSA, dan kegiatan re-inspection FFA.

“Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk sertifikasi statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan (postponement of bottom inspection) tidak lebih tiga bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk sertifikat statutori yang jatuh tempo maksimum time window, ia mengatakan dapat dilakukan pengukuhan (endorsement) sertifikat pada survei/audit tahunan (annual survey) termasuk survei/audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

“Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey, renewal/special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori berakhir tersebut dapat dilaksanakan sepanjang kondisi galangan tidak dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu darurat COVID-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak COVID-19 sehingga tidak dapat diakses,” tutur Sudiono.

Selain itu, dalam kondisi saat ini, ia menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan.

“Dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan sertifikat statutori dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK)/Marine Inspector/Recognize Organization (RO) tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di negara atau daerah terdampak COVID-19, maka pemilik kapal/perusahaan/ship management wajib melampirkan dokumen kepada unit pelaksana teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia,” ucapnya.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alasan spesifik keperluan perpanjangan/dispensasi/pengukuhan, daftar lima pelabuhan terakhir, dan surat pernyataan dari nakhoda yang menyatakan kapal dalam kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.

Sudiono menambahkan, surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen re-inspection LSA dan re-inspection FFA kapal berbendera Indonesia yang diterbitkan oleh badan usaha tidak lebih dari tiga bulan.

Pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survei dan sertifikat statutory dan badan usaha yang melaksanakan survei re-inspection LSA serta re-inspection FFA kapal berbendera Indonesia.

Sudiono mengatakan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah/dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC bunker), dan penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal).

Baca juga: Cegah Virus Corona, ini prosedur kapal asing bersandar di Indonesia
Baca juga: Kemenhub sertifikasi lebih 33.000 kapal nelayan

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020