Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK telah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas persoalan terkait Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

"Pimpinan KPK telah menemui Presiden pada Rabu (20/5)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, dalam pertemuan tersebut KPK memberikan kepada presiden sejumlah informasi yang berhubungan dengan RUU Tipikor yang hingga kini masih belum disahkan oleh DPR.

Namun, Johan tidak mengemukakan secara terperinci tentang isi pembicaraan pimpinan KPK dengan presiden.

Sebelumnya, gabungan sekitar 25 LSM pada Selasa (19/5) mengingatkan DPR bahwa masa tugas mereka tinggal lima bulan lagi untuk menyelesaikan RUU Tipikor.

"Kami meminta Dewan benar-benar serius membahas dan mengesahkan RUU Tipikor," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin.

Ia memaparkan, suatu hal yang ironis bahwa sebagian anggota DPR Komisi III meminta pimpinan KPK untuk tidak mengambil keputusan apa-apa sebelum posisi Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar benar-benar telah digantikan.

Senada dengan Firmansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menuturkan, anggota DPR tampaknya lebih bersemangat dalam membahas KPK dibandingkan RUU Tipikor.

Febri juga berpendapat bahwa presiden harus mengantisipasi pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bila DPR tidak berhasil menyelesaikan RUU Tipikor sesuai tenggat waktu.

"Bila satu bulan sebelum tenggat waktu, RUU Tipikor belum disahkan, maka kami akan mendesak Presiden untuk segera menyiapkan perppu," kata Febri.

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu tiga tahun, hingga 19 Desember 2009, bagi DPR dan Presiden untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor.

Pengesahan RUU Tipikor menjadi UU Pengadilan Tipikor itu adalah untuk tetap menjaga konstitusionalitas eksistensi Pengadilan Tipikor.

Bila tenggat waktu yang diberikan MK berlalu tanpa pengesahan RUU Tipikor, maka hal itu akan membuat Pengadilan Tipikor menjadi terancam.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009