Jakarta (ANTARA News) - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah karena dinilai merugikan mereka.

Dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat, Hanura mengaku telah kehilangan banyak suara di beberapa daerah akibat rekapitulasi penghitungan suara yang curang.

Sebanyak 15 orang menjadi kuasa hukum pemohon (Partai Hanura) dalam gugatan PHPU itu antara lain Gusti Randa, Elza Syarief, Teguh Samudera, Djunaidi dan Syamsul Huda.

Hanura berkeberatan terhadap penetapan KPU Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena Caleg daerah pemilihan empat Sukabumi, Abud Sihabudin, kehilangan 82 suara di Kecamatan Ciambar dan Parakansalak.

Hasil perolehan suara caleg Partai Hanura itu menurut KPU Sukabumi di Kecamatan Parakansalak sebesar 386 suara. Sedangkan menurut Abud sebanyak 429 suara.

Tuntutan dan kasus serupa diajukan Caleg dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Rudi Ibnu Hermez, yang menolak penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU karena terjadi kecurangan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuklinggau II.

Sementara di Bandarlampung dapil dua, Caleg Edwar Marpaung mengaku kehilangan 87 suara. Edwar menengarai ada kecurangan dalam rekapitulasi sehingga merugikan partainya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009