Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Abubakar Nataprawira mengonfirmasikan, anggota Brimob Polri berinisial HD tidak terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Dia menjual senjata api tetapi tidak tahu senjata itu dipakai untuk apa," kata Abubakar di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian Polda Metro Jaya tetap menahannya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal karena melanggar Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Oknum Brimob itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan, tetapi jual beli senjata api ilegal," tegasnya.
Abubakar menuturkan, HD mengaku memperoleh senjata berjenis revolver dan tidak tampak nomor registrasinya itu ketika bertugas di Aceh saat bencana tsunami Desember 2004.
Abubakar mengaku polisi belum mengetahui asal senjata api, termasuk kemungkinan didapatkan dari anggota Gerakan Aceh Merdeka. Yang jelas, pelaku mengaku hanya sekali terlibat menjual senjata api.
"Selama empat tahun senjata itu disimpan olehnya dan baru dijual saat ini saja," katanya.
HD menjual senjata api seharga Rp12 juta kepada salah seorang tersangka kasus pembunuhan Nasrudin berinisial FTH. Dalam transaksi itu, seorang anggota TNI AL berpangkat dan berinisial Koptu AB menjadi perantaranya dengan mendapat komisi Rp2,7 juta.
Kini Koptu AB telah ditahan Polisi Militer AL dengan tuduhan terlibat perdagangan senjata.
Nasrudin tewas ditembak usai bermain golf di Modern Land Tangerang pada 14 Maret 2009. Menyusul pembunuhan itu, Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangkan, termasuk Ketua KPK Antasari Azhar dan Mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes (Pol) Wiliardi Wizar. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009