Timika, Papua (ANTARA) - Personel Polres Mimika, Papua, membubarkan secara paksa sekelompok warga yang memblokade jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Senin siang.

Blokade jalan dengan batang dan ranting pohon dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang bermukim di sekitar Jalur Selatan TPU SP1 lantaran keberatan jenazah pasien COVID-19 dimakamkan di lokasi itu.

AKP Mansyur selaku Kasubag Progar Polres Mimika yang menemui massa meminta warga segera membuka blokade jalan lantaran tindakan itu mengganggu aktivitas warga lainnya.

Baca juga: Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapis

"Saya minta masyarakat, terutama koordinator aksi agar segera membuka jalan dan kembali ke rumah masing-masing. Jika ada yang melawan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mansyur.

Meski sudah diperingatkan, warga tetap tidak mau meninggalkan lokasi tersebut sehingga dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.

Kepala Polsek Mimika Baru, Komisaris Polisi Sarraju, mengatakan pembubaran paksa aksi warga itu karena meresahkan dan mengganggu ketenteraman warga lainnya.

Di sisi lain, katanya, kegiatan pengumpulan massa dalam masa darurat wabah COVID-19 saat ini bertentangan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Baca juga: Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19

"Terpaksa kami bubarkan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," ujarnya.

Aksi blokade jalan menuju lokasi TPU SP1 Timika dikoordinir oleh seorang tokoh warga setempat bernama Weya Murib.

Warga memasang pamflet di tengah jalan bertuliskan 'Kami masyarakat SP1 dan sekitarnya memalang TPU SP1 Selatan demi menjaga kesehatan dan nyawa masyarakat yang ada belakang kuburan dan sekitarnya. Jalan ini kami palang dan tutup".

Pamflet lain bertuliskan "Kami masyarakat SP1 palang TPU SP1, kami larang tidak boleh bawa mayat korona".

Weya Murib mengatakan warganya ketakutan dengan wabah virus corona sehingga meminta Pemkab Mimika tidak menguburkan pasien meninggal karena kasus Covid-19 di lokasi TPU SP1.

Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah korban COVID-19 bisa dipidana

Ia menyarankan Pemkab Mimika mencari lokasi lain untuk pemakaman pasien meninggal karena kasus Covid-19.

Tidak itu saja, warga juga meminta Pemkab Mimika memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok, pembuatan saluran pembuangan di belakang kuburan, sarana air bersih di lima titik, serta bantuan logistik lainnya.

Beberapa saat setelah warga memblokade jalan menuju TPU SP1, Kepala Distrik Wania Leonardus Karet menemui warga dan meminta segera dibuka kembali blokade jalan.

Baca juga: Polda Metro Jaya kawal pemakaman 34 jenazah terpapar COVID-19

Karet berjanji akan meneruskan aspirasi warga kepada pimpinan daerah.

Adapun jenazah pasien meninggal karena kasus Covid-19 dikuburkan di TPU SP1, katanya, sesuai keputusan Pemkab Mimika yang ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial setempat.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020