Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan partainya mengajukan 50 kasus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat.
Ketua Tim Patrialis Akbar, dalam permohonan gugatanya, menyatakan perolehan kursi PAN berkurang akibat kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah.
Ke-50 kasus itu terjadi di semua tingkat, dari tingkat DPR, DPRD Provinsi, sampai DPRD Kabupaten/Kota.
Rinciannya, 12 kasus pada duabelas daerah pemilihan tingkat DPR di DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, NTT, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
Selanjutnya 10 kasus tingkat DPRD Provinsi di Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Sementara untuk DPRD kabupaten/kota ada 28 di Kabupaten Mamuju, Indra Giri Hulu Riau, Sumenep, Ogan Komreing Ulu (OKU), Mamasa, Lampung Tengah, Pidie, Ogan Ilir, Purbalingga , Kota Serang, Kampar Riau, Grobogan, Bombana, Sanggau Kalimantan Barat, Banjar Kalimantan Selatan, Kerinci Jambi, Cirebon, Semarang, dan Madiun.
Kemudian Sumedang, Kapuas, Tanjung Pinang, Bengkalis Riau, Kota Solok, Batubara Sumatera Utara, Jeneponto Sulawesi Selatan, Simalungun dan Bojonegoro.
Patrialis menilai, secara nasional ada sisa 40 kursi (tujuh persen) dari total 560 kursi DPR yang harus diperhitungkan dengan cara menarik seluruh sisa suara di tiap provinsi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menurutnya, akibat perubahan tiba-tiba cara penghitungan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku itu, PAN harus kehilangan tujuh kursi.
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan pemohon PAN itu diketuai Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009