Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika obligor BLBI bos Bank Modern, Samadikun Hartono, sudah ditangkap di Singapura dan akan diekstradisi ke Indonesia.

"Belum, belum ada (informasi penangkapan Samadikun Hartono)," kata Ketua Tim Pemburu Aset dan Para Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja), Muchtar Arifin, di Jakarta, Jumat.

Samadikun Hartono melarikan diri pasca putusan kasasi MA yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya selama empat tahun.

Ia mengakui memang ada informasi penangkapan seperti itu, namun setelah dicek ke Bareskrim Mabes Polri, ternyata itu tidak ada.

"Memang ada informasi seperti itu, tapi sudah saya cek ke Bareskrim, tapi itu tidak ada," katanya.

Wakil Jaksa Agung menyatakan keberadaan obligor BLBI tersebut, memang berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain.

"Pihaknya akan berusaha mengembalikan aset-aset para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Negara Asean semuanya menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA). Kita akan coba," katanya.

Diakuinya, jika Singapura sampai sekarang masih dijadikan sebagai "surga" tempat pelarian para koruptor. "Sampai sekarang masih menjadi tempat pelarian," katanya.

Salah satu obligor BLBI yang berada di Singapura itu, yakni, Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya).

Bos Group Modern itu tersangkut kasus penyelewengan dana BLBI sebesar Rp169 miliar pada 1997. Atas perintahnya dana BLBI sebesar Rp11 miliar digunakan untuk membayar surat berharga ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun putusan majelis hakim PN Jakpus pada 5 Agustus 2002, membebaskan terdakwa dari kasus dana BLBI tersebut.

Kemudian tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, dan MA pada 6 Juni 2003 mengabulkan kasasi JPU serta menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI itu dengan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Majelis kasasi menilai Samadikun Hartono terbukti bersalah menyalahgunakan dana BLBI, hingga membatalkan putusan PN Jakpus.

Ketika akan dieksekusi oleh jaksa, Bos Group Modern itu melarikan diri dan kuasa hukumnya mengajukan PK atas putusan di tingkat kasasi. Namun di tingkat PK, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dengan empat tahun penjara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009