selama diberlakukan PSBB, ada bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kebupaten, untuk warga yang terdata pada data kemiskinan kota

Bogor (ANTARA) - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4) dan akan terus dievaluasi.

"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal itu saat menyampaikan arahan kepada lima kepala daerah di Bodebek, kemarin," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin.

Lima daerah di Bodebek yang menerakan PSBB adalah, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat saat menyampaikan arahannya mengatakan, PSBB diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4) dan akan dievaluasi, apakah penerapannya tetap 14 hari atau ditambah.

"Intensitas penerapannya, apakah tetap stabil, bisa dikurangi, atau malah ditambah," katanya.

Baca juga: Gubernur Jabar setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi

Baca juga: Lima daerah di Jawa Barat ajukan permohonan PSBB bersama

Penerapan PSBB di lima daerah di Bodebek, adalah diberlakukan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, tapi untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, hanya diberlakukan di kecamatan tertentu yang dinilai sebagai "zona merah" penyebaran COVID-19.

Gubernur juga menyampaikan arahan, selama diberlakukan PSBB, ada bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kebupaten, untuk warga yang terdata pada data kemiskinan kota atau tetap keluarga sejahtera (DTKA) maupun data warga terdampak ekonomi akibat COVID-19 atau non-DTKS.

Menurut Dedie, warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui tujuh program yakni, program keluarga harapan (PKH), beras untuk keluarga sejahtera (Rastra), Bansos Presiden, dana desa, kartu prakerja, bantuan provinsi, serta bantuan kabupaten dan kota.

"Setiap warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS hanya menerima satu program bantuan, tidak boleh menerima bantuan ganda, karena itu datanya harus valid," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020