Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menyatakan warga memiliki peran sangat penting selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terutama untuk menanggulangi penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
"Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
“Kamis telah melakukan sosialisasi di seluruh kelurahan dan mengimbau warga untuk mengikuti pelaksanaan PSBB,” kata Junaedi.
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu maksimalkan sosialisasi PSBB
Baca juga: Akses transportasi umum ke Kepulauan Seribu ditutup sementara
Baca juga: Seorang warga Kepulauan Seribu dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso
Dia menegaskan saat ini Kepulauan Seribu masih berada di zona hijau dari wabah virus Corona, sehingga perlu dipertahankan dengan keterlibatan warga untuk menerapkan PSBB.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad menyatakan sosialisasi dilakukan hingga di tingkatan rukun tetangga (RT) untuk pulau pemukiman dan pulau wisata.
"Kami lebih mengoptimalkan peran RT dan RW untuk melakukan edukasi, pendataan hingga pelaporan dalam penanganan COVID-19," jelas Husein.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020