Untuk dua orang tersebut belum bisa dipastikan negatif atau positif COVID-19, karena masih menunggu hasil tes swabNegara (ANTARA) - Satu pasien COVID-19 di Kabupaten Jembrana, Bali dinyatakan negatif virus corona baru itu berdasarkan hasil tes swab pertama, sedangkan saat ini menunggu hasil tes kedua untuk memastikan lebih lanjut.
"Dari lima pasien positif COVID-19 yang dirawat di RSU Negara, tes swab pertama salah satu pasien menunjukkan hasil negatif. Tapi untuk memastikan yang bersangkutan sudah sembuh, harus melewati satu tes swab lagi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Arisantha di Negara, Minggu (12/4).
Dalam waktu dekat, akan kembali dilakukan tes swab terhadap pasien asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan tersebut, untuk memastikan virus corona sudah hilang dari tubuhnya.
Ia mengatakan kondisi seluruh pasien COVID-19 yang dirawat di RSU Negara cukup stabil, bahkan cenderung sehat dan bisa berkomunikasi dengan baik.
"Saya beberapa kali berkomunikasi lewat telepon genggam dengan mereka. Kondisinya stabil, tidak menunjukkan gejala berat seperti pneumonia. Kami berharap kondisi pasien terus membaik dan pada akhirnya bisa sembuh," katanya.
Jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RSU Negara, ia mengatakan, sampai Sabtu (11/4) lima orang, yang salah satunya baru satu hari lalu dinyatakan positif.
Baca juga: Gubernur: 65 pasien sembuh COVID-19 di Jatim
Ia mengungkapkan masih ada dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di ruang isolasi, menunggu hasil tes swab.
"Untuk dua orang tersebut belum bisa dipastikan negatif atau positif COVID-19, karena masih menunggu hasil tes swab. Namun, mereka sudah dirawat di ruang isolasi RSU Negara," katanya.
Pihaknya juga sudah mulai menyebarkan alat tes cepat COVID-19 ke puskesmas-puskesmas untuk mempermudah dan mempercepat pelacakan warga yang terpapar virus tersebut
"Saat ini, kami memiliki 1.100 alat 'rapid test' (tes cepat), dengan sebanyak 625 sudah terpakai. Namun pengadaan 'rapid test' ini terus dilakukan, sehingga jumlahnya bisa bertambah lagi," katanya.
Polres Jembrana akan melindungi, termasuk menindak tegas, orang yang menolak pasien serta petugas medis yang merawat penderita COVID-19.
"Sudah jelas, kalau ada yang menolak seperti pemakaman jenazah penderita COVID-19, serta menolak petugas medis yang merawatnya akan ada sanksi hukum," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa.
Baca juga: Jubir: 28 peserta ijtima Gowa asal Gorontalo Utara negatif COVID-19
Baca juga: Wali Kota Singkawang-Kalbar dinyatakan negatif COVID-19
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Gembong Ismadi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020