Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung mengeluarkan surat tentang pembatalan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said, yang ditandatangani lima anggota dan ditujukan ke DPRD setempat untuk meminta persetujuan.

Menurut informasi yang dihimpun ANTARA, Kamis, surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (19/5), setelah KPU Lampung menerima surat dari pengacara enam pasangan cagub/cawagub Lampung, terkait adanya putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima surat dari para pengacara tersebut, lalu melakukan pleno yang dihadiri seluruh anggota, dan menganggap semua itu sah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007.

Menurutnya, surat tersebut isinya meminta persetujuan DPRD Lampung guna membatalkan gubernur terpilih berdasarkan surat dari pengacara enam cagub isinya tentang putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Nurlela yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan.

"KPU Lampung dalam hal ini menggunakan fatwa MA," jelasnya, tanpa memerinci fatwa tersebut.

Menyinggung apakah hal itu bukan merupakan intervensi, ia menyangkal bahwa yang ditandatangani tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap pelantikan Sjachroedin-Joko, dan meminta tidak mengaitkan dengan rencana pelantikan.

Sementara informasi pembatalan dari KPU Lampung terhadap pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih menjadi pembicaraan masyarakat.

Bahkan, sejumlah tim atau orang dekat dari pasangan tersebut memberikan respon negatif dengan upaya yang dilakukan KPU Lampung, dan menuduh adanya politisasi di balik itu semua. (*)

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009