sifatnya masih berupa teguran bagi pelanggar PSBB
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Hariadmoko mengatakan pihaknya menerapkan patroli di tiga titik cek (check point) wilayah Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020).
"Tiga titik itu di pos lantas Alfa (Joglo), pos lantas Kalideres, dan pos lantas Raden Saleh," ujar Hariadmoko.
Proses patroli, kata dia dilakukan petugas selama 24 jam. Patroli itu sudah dilakukan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dua hari lalu.
Adapun polisi memberikan teguran secara persuasif kepada pelanggar aturan PSBB di jalan raya.
"Hari ini persuasif dulu. Tidak ada tindakan tilang (untuk pelanggar PSBB)," ujar Hariadmoko.
Namun mulai besok, jika ditemukan pelanggar aturan PSBB di jalan raya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 pasal 18 ayat 6, akan ditindak lebih tegas dengan memberikan blanko teguran.
Pelanggar yang dimaksud seperti pengendara yang tidak memakai masker atau pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan dalam Pergub 33/2020.
Kompol Hariadmoko mengimbau pengguna kendaraan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri.
"Mulai memakai masker, di dalam mobil pun harus semua memakai masker. Tidak melebihi kapasitas 50 persen, misalnya kalau (jenis mobil) sedan maksimal di dalam 1 pengendara dan 1 penumpang. Kalau minibus, maksimal 1 pengendara dan 2 penumpang," kata dia.
Hariadmoko juga menegaskan bahwa pengendara sepeda motor tetap dibolehkan berboncengan di jalan raya dengan penumpang yang berdomisili sama dengan pengendara tersebut.
Ia mengatakan petugas tidak akan mengenakan teguran apabila keduanya memakai masker.
"Kalau roda dua berboncengan harus pakai masker," kata dia menegaskan.
Baca juga: Mulai Senin, Polda Metro tegur pelanggar PSBB
Baca juga: Ditlantas Polda Metro dirikan posko bantuan logistik
Baca juga: Ditlantas Polda Metro hindari keramaian saat salurkan bantuan
Terkait patroli hari ini, kata Hariadmoko, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Namun, belum didata secara resmi karena sifatnya masih berupa teguran.
"Mulai besok (Senin), pelanggar (aturan PSBB) akan didata," kata dia.
Hal itu senada dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo bahwa besok, jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraan untuk mengisi blanko teguran dan didata.
Sambodo mengatakan, blanko tersebut berisi teguran. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," kata Sambodo di di Polda Metro Jaya, Minggu.
Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota.
"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020