Sydney (ANTARA News) - Pemerintah Australia percaya otonomi lebih luas yang telah diberikan pemerintah RI kepada Provinsi Papua dan Papua Barat "sudah benar dan tepat".
Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Australia, Stephen Smith, dalam penjelasan persnya menanggapi pertanyaan media tentang apakah,dirinya sudah menerima surat dari Organisasi Papua Barat Australia berkaitan dengan apa yang disebut penahanan 11 warga Papua Barat dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat demo.
Dalam pernyataan persnya yang diperoleh ANTARA News di Sydney, Rabu, Smith mengatakan, dia belum menerima surat tersebut namun tidak benar pemerintah Australia dan Indonesia tidak menyinggung isu-isu Papua maupun Papua Barat.
Ia mengatakan, dia dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hassan Wirajuda, menyinggung masalah-masalah Papua dalam pertemuan pribadi maupun konferensi pers di Jakarta tahun lalu.
Dalam masalah Papua, Pemerintah Australia memandang penting kondisi di kedua provinsi paling timur Indonesia itu, katanya.
"Kami percaya pada pemerintah RI terkait dengan pandangannya tentang otonomi lebih luas bagi kedua provinsi ini sebagai sesuatu yang benar dan tepat," katanya.
Masalah Papua merupakan salah isu paling sensitif dalam hubungan bilateral Australia-Indonesia. Setelah diganggu masalah Timor Timur tahun 1999, hubungan kedua negara kembali meradang pada 2006 setelah Canberra memberi visa proteksi sementara kepada 43 orang pencari suaka asal Papua Barat.
Pemerintah RI sempat menarik sementara Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, TM Hamzah Thayeb.
Namun kasus yang telah menimbulkan insiden diplomatik serius dan memperdalam ketidakpercayaan sebagian publik Indonesia pada Australia itu pula yang mendorong pemerintah kedua negara duduk bersama untuk merumuskan perjanjian keamanan yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Lombok tahun 2006.
Perjanjian yang ditandatangani di Lombok oleh menteri luar negeri kedua negara pada 13 November 2006 dan resmi berlaku sejak 7 Februari 2008 itu menegaskan komitmen Indonesia dan Australia untuk saling menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah masing-masing negara.
Konsisten dengan kewajiban internasional dan hukum nasional masing-masing, kedua negara sepakat untuk tidak memberi dukungan apapun atau juga berpartisipasi dalam kegiatan perorangan maupun entitas yang dapat mengancam stabilitas, kedaulatan atau keutuhan wilayah pihak lain, termasuk mereka yang berupaya memakai wilayah salah satu negara untuk mendorong atau melakukan kegiatan-kegiatan separatisme. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009
ada udang di balik UTAB.....
hati2 ah.....