"Saya agak khawatir nanti di musim paceklik, itu berarti kita harus membuat aturan hingga ujung musim panen," kata Mari di Jakarta, Rabu.
Menurut Mendag, jika izin yang diminta adalah untuk beras yang tidak dikonsumsi di dalam negeri seperti beras organik, pihaknya tidak berkeberatan untuk memperpanjang masa ekspornya. "Di luar itu (musim panen), masih harus hati-hati," ujarnya.
Mari menjelaskan, saat ini sudah 600 ton beras yang sudah mendapat izin pengapalan dari Departemen Perdagangan sedangkan rekomendasi ekspor yang sudah masuk dari Departemen Pertanian sekitar 50 ribu ton beras aromatik.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009