Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa bahan-bahan pembuatan pil ekstasi.
Bahan pil ektasi yang disita itu, katanya, berupa tepung, alat zpencetak, bahan cair berupa kimiawi, jat pewarna dan lainnya.
"Barang bukti bahan pil ektasi yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia itu, saat ini disita petugas Polda Sumut," ujar Baharudin.
Menurut dia, hasil penggerebekan di rumah warga di kawasan Tanjung Mulia Medan itu, juga meringkus dua warga, CA (50) dan CT (20) diduga pembuat barang terlarang tersebut.
Bahkan. jelasnya, kedua tersangka itu diboyong ke Polda Sumut, untuk dimintai keterangan berkaitan penemuan pabrik pil ektasi tersebut.
"Polda Sumut saat ini masih melakukan penggembangan kasus pabrik pil ekstasi itu," ujarnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Yang bikin hancur itu pembuatnya bukan pemakainya. Jangan jangan ada dehnya.