"Sebab, sejak pembahasannya, panitia khusus (Pansus) ingin menampilkan kampanye yang efektif, tidak sekedar hura-hura, dan ingin menyajikan pilihan yang utuh kepada masyarakat," katanya kepada ANTARA.
Ia menyatakan itu, menanggapi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 28 Tahun 2009 yang antara lain mengatur tentang kampanye model rapat umum di Pemilu Presiden (Pilpres) tersebut.
Politisi senior Partai Golkar ini menambahkan, Pilpres lebih bertumpu pada figur, sehingga model kampanye yang ditetapkan dalam undang-undang berbeda dengan Pemilu Legislatif (Pileg).
Ferry Mursyidan Baldan lalu menunjuk `debat kandidat` sebagai salah satu bentuk kampanye yang layak untuk dipertimbangkan.
"Dalam kerangka model kampanye yang spesifik di Pilpres, maka hal ini perlu dipertegas, dengan mengeksplisitkan pengaturan `debat kandidat` itu dalam undang-udang," ujarnya.
Malah, menurut dia, `debat kandidat` antarcalon presiden (Capres) diatur sebanyak tiga kali, sedangkan di antara calon wakil presiden (Cawapres) dua kali.
"Metode lain dalam kampanye Pilpres ditetapkan dengan menggunakan yang lebih menonjolkan `sentuhan` langsung kandidat kepada masyarakat pemilih. Bahkan dalam undang-unang, toleransi kegiatan semacam rapat umum hanya untuk keperluan deklarasi pasangan calon saja," katanya.
Jadi, kata Ferry Mursyidan Baldan, pengaturan tentang kampanye rapat umum secara eksplisit tidak ada dalam kampanye Pilpres.
"Karena itu, sebagai pelaksana Pilpres yang berdasarkan undang-undang, maka KPU harus menghilangkan pengaturan kampanye rapat umum dalam Keputusan KPU Nomor 28 Tahun 2009, agar pelaksanaan Pilpres tetap sesuai dengan undang-undang," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009