Badung (ANTARA) - Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, menerapkan sanksi adat bagi warga yang melanggar sejumlah aturan yang telah ditetapkan terkait upaya pencegahan COVID-19.
"Sanksi adat yang kami terapkan bagi warga yang melanggar adalah bersih-bersih lingkungan di wilayah Desa Adat Jimbaran yang dilakukan setiap pagi selama tiga hari berturut-turut," ujar Bendesa atau Kepala Desa Adat Jimbaran, I Made Budiarta, di Badung, Sabtu.
Ia mengatakan, setiap harinya petugas gabungan dari unsur Pecalang atau petugas keamanan adat Bali, Linmas, TNI dan Polri rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusivitas wilayah Desa Adat Jimbaran sebagai upaya untuk mencegah wabah COVID-19 semakin meluas.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Bali bertambah 12 orang
Dari hasil patroli tersebut, pihaknya menemukan masih ada warga yang berkumpul di luar rumah serta tempat usaha yang masih buka melebih batas waktu operasional yang telah ditetapkan yaitu pukul 21.00 Wita.
Ia menjelaskan, sanksi adat tersebut dikenakan kepada para pelanggar yang sebelumnya sudah diberikan peringatan dan pembinaan selama tiga kali namun masih tetap mengulangi kesalahannya.
"Kepada yang melanggar, kami sebenarnya sudah melakukan pembinaan dan memberikan surat imbauan, namun pada prakteknya di lapangan masih banyak pelanggaran, maka kami ambil langkah tegas dengan sanksi adat ini," kata Made Budiarta.
Baca juga: Unud berikan kuota gratis selama tiga bulan, dukung belajar daring
Ia menegaskan, dalam penerapan sanksi adat tersebut, pihaknya tetap melakukan pendekatan dengan pembinaan dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun intimidasi.
"Kami berharap dengan sanksi adat ini dapat memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali dan agar warga lainnya tidak meniru kesalahan yang telah dilakukan para pelanggar," ungkapnya.
Sejak Kamis (9/4) lalu, Made Budiarta mengatakan sudah ada lima orang yang dikenakan sanksi adat membersihkan lingkungan dengan mengalungkan kertas yang bertuliskan "Melanggar Instruksi Bendesa Adat Jimbaran Tentang COVID-19".
Sebelumnya, kelima orang yang merupakan pemilik serta karyawan sebuah rumah makan di wilayah Desa Adat Jimbaran tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali namun tetap buka di luar batas jam operasional yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Polisi bubarkan kerumunan di 190 lokasi wilayah Bali
Baca juga: Sekda Bali: Jangan diskriminatif sikapi penyebaran COVID-19
Baca juga: RS Khusus COVID-19 di Bali resmi dioperasikan
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020