"Mungkin kita juga akan mengarah ke sana (PSBB). Kita sedang melakukan kajian. Kita juga akan lihat bagaimana DKI menerapkannya," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Sabtu.
Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu saat ini sedang dikaji oleh Badan Litbang Sumbar.
Baca juga: Unicef: 70 persen anak percaya pemerintah bisa tangani COVID-19
"Kita melibatkan akademisi dari Unand dan UNP untuk melakukan kajian. Sekarang sudah 70 persen. Mungkin minggu depan hasilnya bisa kita terima dari tim," ujarnya.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Pemerintah daerah juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.
Baca juga: Polwan Solok Selatan buat 1000 masker untuk masyarakat
Kemudian perlu juga dihitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan.
Infrastruktur pendukung terutama di bidang kesehatan untuk merawat masyarakat yang terpapar juga harus tersedia serta anggarannya untuk itu.
Saat ini sesuai data resmi penanganan COVID-19 di Sumbar, terdapat 32 kasus positif dengan tiga kematian dan enam orang sembuh, 128 PDP serta 4.783 ODP.***3***
Baca juga: Unud berikan kuota gratis selama tiga bulan, dukung belajar daring
Baca juga: Gugus Tugas Pusat salurkan 3.000 APD ke Malut
Baca juga: KPPPA: Survei AADC-19 sebut sebagian besar anak waspada COVID-19
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020