Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan 14 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin Hakim Konstitusi Mahfud MD didampingi Hakim Anggota H Harjono serta M Arsjad Sanusi ini berjalan cukup ramai, karena PDIP hampir seluruhnya menggunakan satu pengacara untuk satu kasus dan pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) juga mendatangkan KPUD dari 14 daerah yang diperkarakan.
Berdasarkan pantauan ANTARA News, ruang sidang utama (Panel I) ini tidak cukup, sehingga saksi dari KPU harus bergantian masuk ke ruang sidang.
Dalam persidangan PHPU itu, PDIP mempersoalkan adanya dugaan penggelembungan suara partai lain sehingga merugikan perolehan suara untuk DPR RI dua kasus (Provinsi Jawa Tengah dan Kepulauan Riau), tingkat DPRD I provinsi satu kasus (Bangka Belitung) dan 11 kasus di tingkat DPRD II kota dan kabupaten.
Kesebelas kasus tersebut yaitu di Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Ogan Komening Ilir, Kabupaten Blora, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Pati, Kota Makassar, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Semarang.
Setiap kasus ini dibacakan oleh satu pengacara, sehingga memakan waktu cukup panjang. Menanggapi hal ini Anggota Hakim Konstitusi M Arsjad Sanusi mengatakan, "Apakah kasus ini akan diselesaikan satu per satu atau secara global."
Menjawab pertanyaan hakim ini, salah satu pengacara PDIP mengatakan, "Kasusnya sudah dijadikan satu, namun dibahas satu-per satu."
Sedangkan dari pihak KPU membantah apa yang diungkapkan oleh pihak PDIP. Salah satu saksi dari KPU Kabupaten Ponorogo, Agus Mahfud, menjelaskan bahwa di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) saksi dari PDIP tidak melakukan protes dan baru menjelang pengesahan rekapitulasi akhir baru ada protes.
Saksi ini juga menegaskan tidak ada perubahan atas jumlah suara dari tingkat TPS, PPK hingga tingkat kabupaten.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh saksi dari KPU Kabupaten Blora, Ahyar, yang membantah apa yang diungkapkan PDIP dan suara sesuai dengan lembar C1.
Menanggapi perbedaan jumlah suara yang ada di tangan PDIP dan KPU ini, Hakim Anggota H Harjono mengatakan agar pihak KPU dan PDIP untuk bisa menyajikan bukti yang ada.
Sidang perkara ini berjalan cukup lama, sehingga majelis hakim sempat menskors jalannya sidang karena mendekati Salat Maghrib dan sidang dibuka kembali pukul 18.15 WIB. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009