Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus bandar pemilik 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi yang sebelumnya diungkap pada 13 Maret 2020 lalu.
"Kita pastikan dia pemiliknya yang mengendalikan. Pelaku dijemput dari Lapas Tarakan. Upaya menuntaskan pengungkapan jaringan narkoba ini jadi komitmen kami atas perintah bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani agar bandarnya dapat ditangkap," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra yang dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.
Sang bandar narkoba kelas kakap bernama Hendra Sabarudin alias Udin itu teridentifikasi menjadi pengendali ratusan kilogram narkotika yang dipasok ke Kalsel setelah polisi melakukan penelusuran panjang.
Baca juga: Polisi Palangka Raya sita 1,2 kilogram sabu dari seorang bandar
Baca juga: BNN Sumut musnahkan barang bukti 26 kilogram sabu
Berawal dari penangkapan Dimas yang disergap di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ketika menyelundupkan ratusan kilogram narkoba dari Malaysia melalui jalur darat di wilayah utara Pulau Kalimantan, polisi terus melakukan
pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Di Samarinda, ditangkap tersangka Wawan an Jun dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1.100.000.000.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi ke aliran dananya dengan melakukan blokir ke beberapa rekening bank dan pada tanggal 4 April 2020 diamankan Sulistyo yang telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perintah Hendra Sabarudin.
Dari benang merah rangkaian aliran dana yang ditelusuri polisi tersebutlah, sang bandar berhasil ditemukan yang belakangan ternyata Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Tarakan.
"Jadi yang bersangkutan kami pinjam dulu untuk diperiksa. Karena dia statusnya narapidana yang menjadi kewenangan pihak Lapas," sebut Iwan didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana.
Dibeberkan Iwan lagi jika sang bandar merupakan terpidana kasus narkoba dengan ancaman vonis seumur hidup hingga hukuman mati yang masih berproses.
Secara khusus Iwan berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan jajaran atas koordinasi yang baik dan izinnya untuk permohonan pemindahan narapidana guna pemeriksaan di Polda Kalsel.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Iwan kepada Polres Tarakan dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara yang telah membantu saat proses evakuasi sang bandar dari dalam Lapas hingga dibawa ke Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Kalimantan Utara untuk diterbangkan ke Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.
Seperti diketahui, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis oleh Polda Kalsel menjadi rekor tangkapan terbesar secara nasional untuk tingkat Polda setelah Polda Metro Jaya yang sebelumnya juga pernah menggagalkan upaya peredaran 288 kilogram sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan tiga pelaku ditembak mati dalam penangkapan akhir Januari 2020 lalu.
Baca juga: Kapolda Kalimantan Selatan minta jangan pulang kampung cegah Covid-19
Baca juga: Tak patuhi Maklumat Kapolri, Polisi ancam jerat pasal berlapis
Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020