Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp71 miliar.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Ahmad Sujudi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan status mantan Menkes tersebut menjadi tersangka dilakukan setelah KPK melakukan beberapa kali pemeriksaan.

Sujudi sendiri telah mengembalikan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut yaitu sebesar Rp700 juta kepada negara melalui KPK.

Johan juga menuturkan, KPK sudah mengajukan pencekalan baik terhadap Sujudi maupun dua tersangka lainnya dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan yang bernilai total sekitar Rp 190 miliar.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf, dan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang merupakan bangunan milik dari perusahaan rekanan Depkes tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dalam sejumlah kesempatan mengatakan, kasus yang menyeret sejumlah mantan pejabat itu terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan di Depkes yang didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Chandra, spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil dan terlalu besar untuk dibagikan ke sejumlah daerah.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009