Pontianak, (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, mengajak masyarakat dan semua pihak untuk berpikir jernih terhadap polemik penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Presiden, 8 Juli 2009.

"Mari kita dukung KPU dengan sekuat tenaga agar permasalahan DPS dan DPT pada Pilpres mendatang tidak berlarut-larut," katanya seusai memberikan Orasi Ilmiah pada acara Dies Natalis Ke-50 Universitas Tanjungpura, di Pontianak, Rabu.

"Penetapan DPS dan DPT pada Pilpres 2009, merupakan kewenangan Komisi Pemilian Umum (KPU), pemerintah hanya membantu dalam tahap penyediaan data awal," katanya.

Ia mengatakan pemerintah telah menyerahkan data awal berupa DP4 (data daftar penduduk potensial pemilih) pada 5 April 2008 lalu. "DP4 yang kita serahkan itu berasal dari pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan panitia Pemilu 2004 yang kita terima Februari 2007 lalu," ujarnya.

Mardiyanto menambahkan, saat ini pemerintah juga sedang mengelompokkan jumlah pemilih dalam bentuk NIK. "Kalau hingga saat ini program NIK belum selesai wajar saja karena baru dilakukan," katanya.

Ia mengingatkan, UU Pemilu di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, tahun 1999 UU Pemilu Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemilihan umum yang dipimpin oleh seorang Mendagri bekerjasama dengan KPU.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009