Wakil Gubernur (Wagub) DKI Prijanto di Balaikota Jakarta, Rabu, mengatakan, persiapan untuk menerapkan sistem tersebut telah selesai dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran.
"Pemprov DKI berharap agar masyarakat mau meminta karcis kepada jukir (juru parkir) jika parkir di lokasi yang dikelola Pemprov," ujarnya.
Pentingnya masyarakat meminta karcis itu disebut Wagub karena jumlah karcis merupakan barang bukti bagi pendapatan UPT Perparkiran.
"Sampai saat ini belum ada perangkat yang bisa mengukur dengan tepat jumlah pemasukan dari parkir ini, makanya diterapkan sistem lima kali parkir, satu gratis dengan harapan masyarakat mau meminta karcis," ujar Wagub.
Selama ini, diduga banyak terjadi kebocoran di UPT Perparkiran karena jumlah pemasukan yang dibuktikan dari bonggol karcis yang dipegang jukir tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Masyarakat juga jarang meminta karcis parkir karena dianggap tidak perlu, sehingga dengan adanya insentif tersebut diharapkan agar masyarakat mau meminta karcis dan kebocoran pendapatan bisa ditekan.
Sebelumnya, insentif parkir itu diujicobakan di empat wilayah yaitu Jl Pecenongan, Jl Juanda, Jl Raden Patah dan Jl Boulevard Raya Kelapa Gading.
"Dari hasil uji coba ini yang mengembalikan karcis (untuk mendapatkan karcis gratis) hanya 20 tapi ada kenaikan pendapatan," ungkap Wagub.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menyebutkan, dari hasil evaluasi tiga bulan terdapat kenaikan pendapatan dari Rp90,828 juta menjadi Rp95,363 juta rata-rata per bulan.
UPT Perparkiran mengelola 410 lokasi parkir di seluruh DKI yang terdiri atas kawasan pengendalian parkir (KPP) dan non KPP. Bagi yang parkir di KPP, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.500 sementara di lokasi non KPP tarif parkir sebesar Rp1.000.
"Nanti bisa dilihat di karcis, ada besaran tarifnya," kata Wagub.
Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor, Wagub menyebut belum akan dilaksanakan insentif parkir tersebut. "Untuk motor belum akan diterapkan. Menyusul," ujarnya.
Tarif parkir on street bagi motor ditetapkan sebesar Rp500 di KPP atau non KPP. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009