Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, memeriksa enam saksi kasus kredit pembelian tiga unit kapal kargo kepada Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27,5 miliar.
"Enam orang saksi kasus Bank Mandiri, diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus itu sudah ditetapkan lima tersangka, yakni, Ivonne Frederika Koekoe (Direktur Utama PT Kirana Abadi Persada Lines atau KAPL), Subur Hermanto (mantan CBC Manager Bank Mandiri), Hernanto (analis), Joko Setijo Oetomo (team leader), dan Nursyaf (Komisaris Utama PT KAPL).
Kasus tersebut bermula pada 2003, tersangka Ivonne dengan persetujuan Nursyaf pada 10 Juli 2003, mengajukan permohonan kredit investasi pada PT Bank Mandiri CBC Jakarta sebesar Rp47,2 miliar.
Kredit tersebut, kata dia, guna pembelian tiga unit kapal kargo, kemudian pada 1 Oktober 2003, permohonan kredit itu disetujui dengan batas sebesar Rp27,5 miliar.
"Bank Mandiri memberikan jangka waktu lima tahun," kata Arminsyah, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.
Dikatakan, dalam pemberian kredit itu, pihak PT KAPL memberikan jaminan tiga unit kapal kargo yang akan dibeli serta tanah dan bangunan senilai Rp4,003 miliar.
"Namun diketahui, bahwa pembelian kapal tersebut fiktif, dan satu kapal ternyata hanya sewa saja," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009