Solo (ANTARA News) - Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) mendesak pemerintah meninjau kembali Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena dinilai sangat berbahaya dan merugikan petani.
Ketua Umum PPSKI Teguh Boediyana, di Solo, Rabu mengatakan, desakan para peternak tersebut merupakan hasil Musyawarah Nasional ke VII PPSKI yang digelar di Solo baru-baru ini dan akan disampaikan kepada pemerintah.
Teguh menjelaskan, UU tersebut mengubah kebijakan dari sistem negara (country base) ke sistem zona (zona base) dalam pemasukan hewan atau produk ruminansia, sangat beresiko masuknya penyakit hewan menular utama yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemerintah juga diminta segera mengambil keputusan merealisasi program susu untuk anak sekolah menggunakan susu segar produksi dalam negeri sebagai bahan baku utama, dan memberdayakan sarana-sarana yang telah dimiliki oleh koperasi susu.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah agar segera mencabut Permenkeu No.19 Tahun 2009 yang menurunkan bea masuk komoditas susu menjadi nol persen, dan menaikan bea masuk komoditas susu sedikit-dikitnya menjadi lima persen.
Pemerintah juga agar tidak ragu-ragu melakukan kebijakan untuk melindungi usaha peternakan sapi perah di dalam negeri.
Peternak Indonesia juga meminta pemerintah menyediakan skim kredit khusus yang lunak dan tingkat bunga yang rendah bagi pengembangan usaha peternakan, baik sapi potong maupun sapi perah.
Selain itu pemerintah diminta segera melakukan pendataan ulang kondisi riil peternakan sapi dan kerbau di tanah air, serta menggariskan kebijakan yang menjamin ketersediaan lahan khusus untuk menjamin ketersediaan hijauan pakan ternak sapi dan kerbau.
Teguh mengatakan, dalam Munas tersebut juga meminta kepada pemerintah Pusat maupun daerah untuk mengembangkan peternakan sapi perah komposit yang sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Pemerintah diminta juga mendorong pengembangan usaha peternakan sapi perah rakyat di daerah yang sesuai di luar pulau Jawa, serta mengembangkan sistem dan kebijakan yang jelas untuk ternak sapi dan kerbau sehingga menjamin kelestarian sapi lokal dan sapi asli Indonesia antara lain sapi Bali, sapi Madura dan sapi Aceh.
"Untuk masing-masing pemerintah daerah menempatkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di institusi yang bertanggung jawab dalam pengembangan peternakan di dalam negeri," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009