Bangkalan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa memvonis bebas, terdakwa kasus korupsi perbaikan dan perawatan rumah dinas guru senilai Rp66 juta di 18 cabang dinas (Cabdin) P dan K Kabupaten Bangkalan pada 2005.
Putusan bebas terhadap terdakwa Hasanuddin Buchori ini dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim menggelar 23 kali sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Erwin,SH, menuntut terdakwa Hasanuddin Buchori dengan pasal 3 ayat 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun.
Menurut jaksa Erwin, pemotongan uang senilai Rp4,5 juta dari seharusnya diterima Rp15 juta, kepada masing-masing cabang dinas di wilayah Kabupaten jelas merupakan tindakan korupsi. Maka terdakwa patut dihukum sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.
"Kami jelas akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa Hasanuddin Buchori ini," kata Erwin.
Sementara Hasanuddin Buchori sendiri mengaku lega dengan keputusan bebas tersebut. Menurut dia, tidak ada uang negara yang masuk ke kantong dirinya karena telah dikembalikan. Sehingga secara otomatis negara tidak mengalami kerugian.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009