Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsulbahri menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugasnya selama lima tahun.
"Ketiga pasangan capres dan cawapres mempunyai kemampuan kesehatan jasmani dan rohani untuk melaksanakan kegiatan sebagai presiden dan wakil presiden selama lima tahun kedepan," katanya, di Jakarta, Selasa malam.
Kesimpulan ini disampaikan setelah anggota KPU secara seksama membaca hasil pemeriksaan kesehatan atau kemampuan jasmani dan rohani capres dan cawapres.
Selang sekitar 15 menit sebelum informasi ini disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari capres dan cawapres karena hasil pemeriksaan kesehatan baru diterima.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu, resmi diserahkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigjen TNI Supriyantoro kepada Ketua KPU sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kita akan rapat pleno malam ini dan hasil pemeriksaan dibuka dalam forum rapat pleno," katanya didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigjen TNI Supriyantoro, dan tim dokter pemeriksa kesehatan.
Ketika ditanya tentang hasil pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres, baik Kepala RSPAD maupun Ketua Umum IDI menolak untuk menjelaskannya karena terikat dengan kode etik kedokteran.
"Kita tidak bisa membuka rahasia pribadi tentang kondisi kesehatan seseorang. Kami mohon maaf tidak bisa," kata Fahmi.
Fahmi hanya menjelaskan pada prinsipnya pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani ini dilakukan untuk mengetahui apakah capres dan cawapres mampu menjalankan tugasnya dengan mandiri tanpa bantuan orang lain, memprediksi penyakit yang mungkin mengganggu kinerja calon selama 5 tahun ke depan, dan mengetahui ada tidaknya disabilitas.
"Kami tidak akan memberi jawaban yang nantinya memberikan intepretasi ganda," katanya.
Sementara Supriyantoro mengatakan setelah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan ke KPU maka telah menjadi kewenangan KPU untuk menjelaskan pada publik atau tidak tentang kesimpulan hasil pemeriksaan.
"Jadi yang berkompeten mengumumkan memenuhi syarat atau tidak adalah KPU," katanya.
Ia mengatakan parameter kemampuan jasmani dan rohani ini tidak diukur secara kuantitatif, melainkan secara kualitatif memenuhi syarat atau tidak.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009